Mitra CSR
Perumda BPR Purwakarta
Perumda BPR Purwakarta
PERUMDA BPR PURWAKARTA merupakan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Didirikan pada tanggal 20 Januari 2000 dengan nama PD. BPR RAHARJA WANAYASA berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian mengalami perubahan nama dan bentuk badan hukum menjadi menjadi PERUMDA BPR PURWAKARTA pada tanggal 24 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-200/KR.02/2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Pada Tanggal 12 Agustus 2020. Kepemilikan Saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Jaringan kantor tersebar di 3 wilayah : Kantor Pusat di Jalan Veteran No 124 Nagrikaler Kecamatan Purwakarta. Kantor Kas Wanayasa di Jalan Raya Wanayasa. Kantor Kas Plered di Jalan Raya Plered-Citeko (Dalam Lingkungan Pasar Citeko-Plered). Visi Menjadi PERUMDA BPR Yang Sehat Mampu Bersaing Dengan Pelayanan Prima Misi Mendorong Kelancaran Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Purwakarta Melalui Pemberian Kredit Modal Kerja. Memperluas Pangsa Pasar Melalui Kredit Konsumtif PNS, Masyarakat Dan Karyawan Swasta. Memotivasi Dan Pembelajaran Masyarakat Sedini Mungkin Untuk Akses Perbankan Melalui Pelayanan Simpanan Yang Aman, Menarik Dan Sesuai Kebutuhan Memberikan Pelayanan Yang Optimal Dan Kontribusi Yang Menguntungkan Kepada Pendapatan Daerah, Manajemen, Karyawan, Nasabah Dan Pemerintah